SMANGGAL – SMA Negeri 1 Wonotunggal membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kelas X untuk tahun pelajaran 2017/2018 yang diadakan pada tanggal 11-14 Juni 2017. Pada Tahun ini pendaftaran diadakan secara online serentak Se-Jawa Tengah bersamaan dengan SMA Negeri dan SMA Swasta lainnya. Pada tahun ini SMA Negeri 1 Wonotunggal menyediakan daya tampung siswa baru kelas X dengan total 216 siswa 36 x 6 kelas.
Calon peserta didik mendaftar di Sekolah yang menjadi pilihan pertamanya dan disediakan 2 Program Studi (IPA dan IPS). Seleksi berdasarkan Jumlah nilai UN + Bonus (bila memiliki). Selama waktu pendaftaran tidak boleh mencabut berkas pendaftaran kalaupun ingin mencabut berkas batas waktu yang dijadwalkan tanggal 14 juni 2017 (pkl. 10.00). Pendaftaran dimulai dengan mengisi formulir dan Verifikasi berkas pendaftaran kemudian melakukan pendaftaran secara online di website resmi PPDB http://ppdb.jatengprov.go.id
Pengumuman untuk peserta didik baru yang diterima di SMA Negeri 1 Wonotunggal tanggal 19 Juni 2017 dapat dilihat http://ppdb.jatengprov.go.id atau bisa diliat di website SMA Negeri 1 Wonotunggal http://smanggal.sch.id dan nanti jika ada nama peserta yang diterima di smanggal bisa melakukan daftar ulang yang sudah dijadwalkan yang tertera dibawah ini.
Berikut Jadwal Peserta Didik Baru kelas X SMA Negeri 1 Wonotunggal Tahun Pelajaran 2017/2018 :
Pendaftaran Online Mandiri : 11 – 14 Juni 2017
Pendaftaran Online Lewat Sekolah : 12 – 14 Juni 2017
Verifikasi Berkas : 12 – 14 Juni 2017
Batas Akhir Pencabutan Berkas Pendaftaran : 12 – 14 Juni 2017 (Pkl. 10.00)
Analisis Penyusunan Peringkat : 16 – 17 Juni 2017
Pengumuman : 19 Juni 2017
Pendaftaran ulang : 20 – 21 Juni 2017
Hari Pertama Masuk Sekolah : 17 Juni 2017
Berikut Syarat Pendaftarannya
- Formulir pendaftaran yang terlah diisi lengkap (online)
- Pas foto hitam putih ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 lembar
- Foto copy ijasah SMP/MTs atau yang sederajat dan menunjukan aslinya (pada saat verifikasi berkas).
- Surat Tanda Kelulusan, SKHU SMP/MTs
- Foto copy piagam prestasi yang dimiliki dilegalisir pejabat berwenang
- Foto copy kartu keluarga (KK) dilegalisir pejabat berwenang
- Foto copy akte kelahiran dilegalisir pejabat berwenang
- Foto copy Kartu Indonesia Pintar (KIP) dilegalisir pejabat berwenang
- Surat keterangan anak guru atau tenan kependidikan