Mohammad Nuh, Menteri Pendidikan Nasional mengatakan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan hak masyarakat. Maka mekanisme penyaluran dan penggunaannya juga merupakan ranah atau domain publik sehingga mereka berhak mendapatkan informasi terkait penyaluran dan penggunaan dana BOS sebesar Rp 16,2 triliun itu. Hal itu dikatakannya dalam jumpa pers perubahan mekanisme penyaluran dana BOS di kantor Kementrian Pendidikan Nasional, Jakarta, Senin (27/12/2010).

“Namun, terdapat mekanisme tertentu untuk bisa memperoleh informasi terkait dana BOS tersebut,” lanjut Nuh.
Seperti apa mekanismenya, Nuh tidak menjelaskan lebih lanjut.

Untuk menjaga transparansi penyaluran dan penggunaan dana BOS tersebut, lanjut Nuh, setiap sekolah yang mendapat dana BOS wajib melaporkan pemanfaatan dana tersebut setiap tiga bulan sekali.

“Laporan dipaparkan di papan pengumuman sekolah-sekolah dan disampaikan ke manajemen BOS di daerah maupun di pusat,” katanya.

Tahun 2011, mekanisme penyaluran dana BOS akan mengalami perubahan yang semula disalurkan ke sekolah SD dan SLTP melalui Kementerian Pendidikan Nasional (pemerintah pusat), nantinya, bendahara negara akan menyalurkan langsung ke pemerintah daerah untuk kemudian didistribusikan ke sekolah-sekolah. Diharapkan, dengan mekanisme sedemikian rupa, dapat terbangun budaya antikorupsi hingga ke tingkat sekolah.

“Semuanya transparan, bisa dipertanggungjawabkan sehingga sekolah bisa menjadi agen pembelajaran antikorupsi,” pungkas Nuh.

Sumber : http://suaramerdeka.com/v1/index.php/pendidikan/newsdetail/48549/2011-Dana-BOS-Langsung-Didistribusikan-ke-Sekolah

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.